SuaraMalang.id - Polisi mengungkapkan fakta baru mengenai kasus mutilasi yang dilakukan tukang pijat di Sawojajar, Kota Malang.
Pelaku memotong tubuh korban yang bernama Adrian Prawono menjadi 9 bagian setelah membunuhnya.
"Pelaku mulai memotong (korban) menjadi 9 bagian," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Senin (8/1/2024).
Kasus pembunuhan dan mutilasi terjadi pada pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024. Pelakunya, Abdul Rahman warga Probolinggo yang indekos di Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga:Remaja Ditemukan Tewas di Pujon Malang Diduga Dikeroyok Pemabuk, Polisi Temukan Pisau
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di tempat kos pelaku. Korban Adrian Prawono, warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya dibunuh dengan cara dibacok.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku keesokan harinya membeli alat potong atau pun senjata tajam pisau potong," ungkapnya.
Pelaku kemudian memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian. Tubuh korban dipisah dalam tiga kantung kresek yang berbeda.
"Yang dua kantung kresek, berikut pakaian yang digunakan korban, kemudian alat yang digunakan untuk membunuh maupun memotong korban, itu dibuang ke sungai," jelasnya.
"Kemudian, satu bagian yang berisikan kepala, kemudian dua telapak tangan dan dua telapak kaki, dikuburkan di bantaran sungai," imbuhnya.
Baca Juga:Geger! Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Lapangan Pujon Malang
Pihaknya mengaku masih mencari kantung plastik yang berisikan pakaian korban. Barang bukti itu dibutuhkan untuk memperkuat kasus mutilasi.
"Dua kantung plastik saat ini kita masih melakukan pencarian. Jadi untuk mencari baju yang digunakan oleh korban, kemudian alat yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh sehingga, nanti bisa semakin terang perkara ini," ucapnya.
Diketahui, pelaku menyewa dua kamar di Sawojajar. Satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan lainnya diperuntukkan terapi pijat.
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat pelaku Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari, pelaku datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.
Bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango. Sementara bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.