SuaraMalang.id - Seorang wanita pemilik warung kopi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam penyebaran narkotika jenis sabu.
Muslimah, berusia 52 tahun, warga Dusun Sumberpandan, diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan setelah ditemukan menyimpan 19 kantong paket sabu dengan total berat 5,45 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di warungnya pada pekan lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
AKP Agus Purnomo, Kepala Satresnarkoba Polres Pasuruan, mengungkapkan, “Barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng rokok dan sudah siap untuk diedarkan.”
Baca Juga:Emak-Emak Terekam CCTV Mencuri HP di Toko Alat Tulis Kota Pasuruan
Muslimah mengaku kepada polisi bahwa ia terdorong menjual sabu karena warung kopinya sepi pengunjung, dan mendapatkan barang haram itu dari seseorang.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat setempat dan membuat warga sekitar resah, sehingga mereka melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dengan penangkapan ini, kepolisian berharap dapat menenangkan kekhawatiran masyarakat dan mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut.
Muslimah kini ditahan di Mapolres Pasuruan bersama barang bukti sabu yang ditemukan.
Penyidik juga telah mengidentifikasi nama pemasok narkotika tersebut dan sedang mendalami kasus ini lebih lanjut.
Baca Juga:Baliho Capres Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Pasuruan Rusak, Dugaan Intimidasi Kampanye
Atas perbuatannya, Muslimah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menyoroti masalah penyebaran narkotika yang terus menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di masyarakat.
Kontributor : Elizabeth Yati