SuaraMalang.id - Di tengah-tengah pemeriksaan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, kuasa hukumnya memberikan sedikit penjelasan perihal pemeriksaan.
Siang tadi Hadian Lukita memang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjeratnya. Kuasa Hukum Hadian Lukita, Amir Burhanudin, menjelaskan kliennya akan memberi keterangan di waktu jeda pemeriksaan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti ada waktu jeda untuk istirahat pemeriksaan," ujar Amir, Rabu (12/10/2022).
Dalam kesempatan kali ini, Amir hanya memberikan keterangan perihal pertanyaan yang diberikan oleh penyidik direktorat kriminal umum pada kliennya.
Baca Juga:TGIPF Temukan Tren Saling Lempar Tanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan
"Banyak, seperti yang sudah beredar di media yang dikaji. Terkait waktu terkait inspeksi dan semua itu sudah konsumsi media," katanya menambahkan.
Sedangkan untuk hasilnya, Amir belum menjelaskan secara detail, bahkan pertanyaannya hampir sama dengan saat Akhmad Hadian Lukita diperiksa menjadi saksi.
"Hasilnya belum karena masih dalam pemeriksaan. Dari atas sampai akhir, pemeriksaan masih sekitar pemeriksaan saksi," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat berjalannya pemeriksaan Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka, tampak beberapa anggota polisi masuk dan turut diperiksa, namun belum ada yang memberikan keterangan perihal pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan dari tersangka dan beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa terkait dalam Tragedi Kanjuruhan, pasca pertandingan Arema FC dengan Persebaya Surabaya, hingga menyebabkan ratusan korban luka dan 132 meninggal dunia.
Hingga saat ini, sebanyak 6 tersangka dan beberapa saksi yang sudah ditetapkan penyidik dari Bareskrim Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Sebelumnya, dua tersangka lain yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno. Telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Selasa (11/10/2022) siang.
Dan rencananya, tiga anggota polri yang turut serta sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan. Siang ini juga akan memenuhi panggilan polda jatim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Tiga anggota polri yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa