Timsus Harus Hati-hati Menetapkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Lemkapi: Menjaga Demoralisasi Anggota Polri

Tim Khusus Polri harus adil, transparan, akuntabel dan terbuka dalam memberikan putusan atas pemeriksaan puluhan anggota Polri yang diduga tidak bekerja profesional.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Timsus Harus Hati-hati Menetapkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Lemkapi: Menjaga Demoralisasi Anggota Polri
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraMalang.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta Tim Khusus (Timsus) Polri untuk berhati-hati menetapkan tersangka baru kasus Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu sangat penting karena banyak di antara mereka semata-mata lebih kepada korban skenario Ferdy Sambo

"Sikap ini diperlukan untuk menjaga demoralisasi puluhan anggota Polri yang saat ini menghadapi pemeriksaan," katanya, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskannya, Tim Khusus Polri harus adil, transparan, akuntabel dan terbuka dalam memberikan putusan atas pemeriksaan puluhan anggota Polri yang diduga tidak bekerja profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga:Profil Kasat Narkoba Polres Karawang Edy Nurdin Massa yang Ditangkap karena Edarkan Ekstasi

"Jangan karena tekanan publik, anggota Polri yang seharusnya cukup dijerat pelanggaran etik tapi harus dikorbankan menjadi tersangka hanya untuk memenuhi harapan publik," katanya.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan puluhan anggota Polri itu harus dipastikan perannya, apakah terkait langsung dengan peristiwa pidana atau menjadi korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Menurut kami ini sangat penting diperhatikan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi Polri saat ini. Tidak ada salahnya Tim Khusus Polri perlu mendapatkan masukan dari pengawas eksternal polri," katanya.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Awalnya, Fredy Sambo menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, ternyata tidak ada tembak menembak. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga:Ketua DPR ke Polri: Kasus Ferdy Sambo Harus jadi Momentum, Tidak Hanya Bersih-bersih tapi Perbaikan Kinerja

Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan KW.

Sebanyak 56 polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini.

Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini