Sorotan Kemarin: Pria Banyuwangi Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah

Pria di Banyuwangi diringkus usai melakukan penusukan terhadap pria diduga selingkuhan sang istri. Gus Samsudin mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan Pesulap Merah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:49 WIB
Sorotan Kemarin: Pria Banyuwangi Tikam Selingkuhan Istrinya hingga Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah
Ilustrasi penusukan di Banyuwangi. [Dok.Antara]
Buron penggelapan mobil ditangkap [Foto: Suarajatimpost]
Buron penggelapan mobil ditangkap [Foto: Suarajatimpost]

Modus penipuan seperti ini memang sering terjadi. Pelaku biasanya pura-pura menyewa kendaraan mobil, tapi kemudian digadaikan kepada orang lain.

Modus ini pula yang dilakukan oleh AZA (23), warga Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ). Ia menyewa mobil orang, namun bukannya dikembalikan tapi justru digadaikan kepada orang lain.

Baca selengkapnya

5. Perampok dan Penganiaya Kakek-kakek Hingga Pingsan di Kebun Tertangkap di Malang, Pelakunya Pria Tua Ini

Baca Juga:Pesulap Merah Bongkar Banyak Pesulap Alih Profesi Jadi Dukun Ngaku Ahli Supranatural

Kakek-kakek pelaku perampokan dan penganiayaan tertangkap polisi Malang [Foto: Beritajatim]
Kakek-kakek pelaku perampokan dan penganiayaan tertangkap polisi Malang [Foto: Beritajatim]

Baru-baru ini viral sebuah peristiwa mengejutkan. Dua orang kakek-kakek terlibat perselisihan hingga menyebabkan salah satunya pingsan.

Kakek yang pingsan ini merupakan penjual tempat nasi dari anyaman bambu (tompo). Disebut-sebut kalau kakek yang pingsan itu korban penganiayaan.

Baca selengkapnya

6. Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang

Sidang Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Sidang Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

Sidang dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:Gus Samsudin vs Pesulap Merah Semakin Panas, Dilaporkan ke Polisi

Agenda sidang kali ini, yakni pledoi atau pembelaan terdakwa. Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Malang, mulai pukul 09.30 WIB.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini