Sudah Mabuk dan Bikin Onar, Geng Motor Keroyok Bocah di Jalan Gus Dur Jombang

Gerombolan geng motor bikin onar di Jombang Jawa Timur. Dua anak inisial CFD dan MA jadi korban pengeroyokan geng motor di Jalan Gus Dur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:05 WIB
Sudah Mabuk dan Bikin Onar, Geng Motor Keroyok Bocah di Jalan Gus Dur Jombang
Pelaku pengeroyokan bocah di Jombang, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Gerombolan geng motor bikin onar di Jombang Jawa Timur. Dua bocah berinisial CFD dan MA jadi korban pengeroyokan geng motor di Jalan Gus Dur

Diperkirakan ada 10 orang pelaku penganiayaan, dan dua diantaranya telah tertangkap. Pelaku diketahui bernisial MAS (22) warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang dan FAM (21), warga Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Keduanya mengaku dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

“Iya. Saat itu saya usai menenggak miras jenis arak. Belinya di kawasan Mojongapit (Jombang),” kata MAS yang diamini oleh FAM saat berada di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:Irjen Napoleon Bonaparte Blak-blakan Ungkap Alasan Lumuri Wajah M Kace dengan Kotoran

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekira jam 01.30 WIB di Trafic Light simpang empat stadion atau persisnya depan apotek K24 Jombang.

Saat itu, para pelaku mengendarai motor secara berombongan. Di depan stadion, rombongan ini membleyer kendaraannya. Nah, hal itulah yang menyebabkan korban melakukan peneguran. Karena tak terima, pelaku mengejar korban.

Dua korban terjatuh di jalan raya depan apotek K24. Pelaku tak membuang kesempatan itu. Mereka memukul dan menandang korban beramai-ramai. Akibatnya, dua bocah tersebut mengalami luka lebam. Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-1 yang berbunyi barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. 

Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penganiayaan Jukir Buntut Ricuh Antarsuporter di Jalan Jogja-Solo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini