Sudah Mabuk dan Bikin Onar, Geng Motor Keroyok Bocah di Jalan Gus Dur Jombang

Gerombolan geng motor bikin onar di Jombang Jawa Timur. Dua anak inisial CFD dan MA jadi korban pengeroyokan geng motor di Jalan Gus Dur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:05 WIB
Sudah Mabuk dan Bikin Onar, Geng Motor Keroyok Bocah di Jalan Gus Dur Jombang
Pelaku pengeroyokan bocah di Jombang, Jawa Timur. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Gerombolan geng motor bikin onar di Jombang Jawa Timur. Dua bocah berinisial CFD dan MA jadi korban pengeroyokan geng motor di Jalan Gus Dur

Diperkirakan ada 10 orang pelaku penganiayaan, dan dua diantaranya telah tertangkap. Pelaku diketahui bernisial MAS (22) warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang dan FAM (21), warga Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Keduanya mengaku dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa pengeroyokan terjadi.

“Iya. Saat itu saya usai menenggak miras jenis arak. Belinya di kawasan Mojongapit (Jombang),” kata MAS yang diamini oleh FAM saat berada di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:Irjen Napoleon Bonaparte Blak-blakan Ungkap Alasan Lumuri Wajah M Kace dengan Kotoran

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekira jam 01.30 WIB di Trafic Light simpang empat stadion atau persisnya depan apotek K24 Jombang.

Saat itu, para pelaku mengendarai motor secara berombongan. Di depan stadion, rombongan ini membleyer kendaraannya. Nah, hal itulah yang menyebabkan korban melakukan peneguran. Karena tak terima, pelaku mengejar korban.

Dua korban terjatuh di jalan raya depan apotek K24. Pelaku tak membuang kesempatan itu. Mereka memukul dan menandang korban beramai-ramai. Akibatnya, dua bocah tersebut mengalami luka lebam. Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-1 yang berbunyi barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. 

Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penganiayaan Jukir Buntut Ricuh Antarsuporter di Jalan Jogja-Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini