Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini

Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:01 WIB
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

SuaraMalang.id - Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

"Kami sebagai penasehat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan (pledoi)," ujar Kuasa Hukum JE, Hotma Sitompul, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Rabu (27/7/2022).

Sebagai kuasa hukum terdakwa bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), lanjut Hotma, pihaknya tidak mencari menang atau kalah. Namun, ingin mencari keadilan seadil-adilnya bagi JE.

"Kami semua, mau jaksa sampai penasehat ataupun hakim bertanggungjawab pada Tuhan. Saya gak mau cari menang, kita datang ke pengadilan mencari keadilan," ungkapnya.

Baca Juga:Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Meski begitu, JE yang telah dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta tersebut, tak membuat Hotma sebagai kuasa hukum gentar. Hotma hingga saat ini masih terus meyakini bahwa kliennya tak bersalah dan bisa lepas dari tuntutan tersebut.

"Harus selalu yakin (saat ditanya soal lepas dari tuntutan)," tegasnya.

Hotma juga membahas soal bagaimana berkas perkara tuntutan maupun pembelaannya harus bisa dipertanggungjawabkan saat ini maupun masa depan.

Sebab, jika berkas-berkas tersebut nantinya dipelajari oleh para mahasiswa fakultas hukum dan ternyata buruk, para mahasiswa tersebut bakal menilai bagaimana kondisi hukum di negerinya sendiri.

"Kalau surat tuntutan buruk, itu kan dipelajari mahasiswa nanti. Termasuk pembelaan, kalau konyol dan tercatat dalam sejarah, berarti penasehatnya konyol juga," tuturnya.

Baca Juga:Hotma Sitompul: Kasus Pelecehan Seksual Julianto Eka Rekayasa Pesaing Bisnis

Perlu diketahui, sehari sebelum persidangan ke-21 dengan agenda pembacaan tuntutan ini dilakukan, Hotma Sitompul sempat mendatangi Deddy Corbuzier dan melakukan podcast melalui akun YouTube Deddy yang diupload pada Selasa (26/7/2022) kemarin.

Dalam podcast tersebut banyak hal yang dibahas, salah satunya yang paling menyita perhatian bahwa Hotma menuduhkan adanya perencanaan manipulasi kasus kekerasan seksual ini dengan tujuan menjatuhkan JE dan Sekolah SPI Kota Batu.

Namun saat ditemui awak media, Hotma pun tak mau juga berkomentar soal hal tersebut.

"Kita tidak mau menjawab hal itu (rekayasa kasus). Nanti lah setelah kita buat pledoi, kita akan bicara. Nanti kita akan buka semua bukti. Jadi tunggulah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini