SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial TGR (20) warga desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan diciduk kepolisian setempat terkait kasus pencabulan.
Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sebab mencabuli seorang anak di bawah umur, berinisiap SPT (15). Pencabulan ini dilakukan di bawah jembatan di Kecamatan Grati.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polresta Pasuruan Iptu Merdhania Pravita, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan sengaja. Modusnya, pelaku mengiming-imingi sesuatu kepada korbannya.
"Anggota Polresta Pasuruan telah mengamankan pelaku tindak pencabulan di bawah umur. Pelaku melakukan aksinya ini dengan sengaja," kata Vita dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:Truk Seruduk Pemotor di Pasuruan, Satu Korban Meninggal
Mulanya, korban SPT diajak oleh pelaku untuk bertemu di masjid Krawan di wilayah Kecamatan Grati. Saat berkenalan, pelaku menyamarkan namanya dengan nama Rio, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Korban diiming-iming pelaku untuk dibelikan boneka setelah keluar bersama. Namun, setelah dicabuli, korban hanya diberi satu bungkus coklat yang dibelikannya di minimarket.
"Pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak satu kali dengan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membelikan korban satu bungkus coklat yang dibelinya di sebuah minimarket," lanjut Vita.
Korban kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ini di Polresta Pasuruan. Akibat perbuatannya, TGR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) tentang perlindungan anak.