SuaraMalang.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kasus eksploitasi anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (13/7/2022).
Sedikitnya, ada 12 titik yang diperiksa tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Kota Batu, Rabu, mengatakan olah TKP berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 13.30 WIB.
"Siang ini olah TKP dinyatakan selesai dan ada 12 titik atau spot yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Dirmanto.
Baca Juga:KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menambahkan bahwa pemeriksaan di 12 titik tersebut sesuai dengan keterangan saksi korban terhadap pihak terlapor berinisial JE (Julianto Eka Putra).
Pada saat proses olah TKP di Sekolah SPI, Polda Jatim mendatangkan dua orang saksi korban, laki-laki berinisial OL dan perempuan inisial WY.
Totok menyebutkan sebanyak 12 titik itu diduga merupakan tempat yang menjadi lokasi tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tempat-tempat itu di antaranya berkaitan dengan produksi produk makanan di sekolah tersebut.
"Pertama berkaitan dengan proses produksi atau tempat untuk marketing-nya, itu salah satunya. Yang kedua, ada beberapa wahana yang dijadikan tempat kunjungan tamu, tempat para pelajar ini dipekerjakan," katanya.
Selain melakukan olah TKP di 12 titik tersebut, Polda Jawa Timur juga mendapatkan sejumlah dokumen yang salah satunya berisi nama-nama siswa dalam kurun waktu 2008—2010.
Baca Juga:Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra hingga Kini Akhirnya Dipenjara
"Ada beberapa dokumen yang bisa kami temukan, salah satunya adalah dokumen berkaitan dengan nama-nama siswa pada tahun 2008 sampai dengan 2010. Lain-lain tentu secara teknis itu sebagai bukti dalam proses untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa pihak Sekolah SPI Kota Batu terbuka terhadap pihak berwajib yang akan melakukan penyelidikan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak tersebut.
Namun, lanjut dia, penyelidikan tersebut memang harus dilengkapi sejumlah dasar hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Timur.
Pada proses olah TKP kali ini, menurutnya, Polda Jatim memenuhi semua syarat formil untuk pelaksanaan penyelidikan.
"Pihak SPI pada dasarnya, selama ada dasar hukumnya, ada surat tugas, intinya syarat formil terpenuhi pihak SPI akan terbuka. Kami juga tidak gentar karena kami yakin itu memang tidak terjadi," katanya.
Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 26 April 2022. Pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah pemilik SPI Kota Batu berinisial JE.
JE sendiri saat ini tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022.
Rencananya JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.
(Antara)