KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

KPPPA juga mengapresiasi aparat telah melakukan penahanan terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga salah satu pendiri Sekolah SPI tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:04 WIB
KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Julianto Eka Putra atau JE terdakwa kasus kekerasan seksual siswi Sekolah SPI. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mendukung penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Nahar juga mengapresiasi aparat telah melakukan penahanan terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga salah satu pendiri Sekolah SPI tersebut.

"Yang pasti penegakan hukum harus didukung," kata Nahar saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

Nahar berharap proses hukum kasus ini dapat melindungi anak yang menjadi korban serta keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Baca Juga:6 Poin Kesaksian Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra

"Anak yang menjadi korban harus dilindungi, penegakan hukumnya harus berjalan dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan," katanya.

Sebelumnya, terdakwa JE ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Senin (11/7).

Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terdakwa JE selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari ?Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Tuding Kak Seto Bela Terdakwa Predator Seks Julianto Eka, Ketum Komnas PA Mengecam: Kalau Perlu Dicabut Predikatnya

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS.

Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak