KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

KPPPA juga mengapresiasi aparat telah melakukan penahanan terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga salah satu pendiri Sekolah SPI tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:04 WIB
KPPPA Dukung Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Julianto Eka Putra atau JE terdakwa kasus kekerasan seksual siswi Sekolah SPI. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mendukung penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Nahar juga mengapresiasi aparat telah melakukan penahanan terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga salah satu pendiri Sekolah SPI tersebut.

"Yang pasti penegakan hukum harus didukung," kata Nahar saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/7/2022).

Nahar berharap proses hukum kasus ini dapat melindungi anak yang menjadi korban serta keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Baca Juga:6 Poin Kesaksian Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra

"Anak yang menjadi korban harus dilindungi, penegakan hukumnya harus berjalan dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan," katanya.

Sebelumnya, terdakwa JE ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Senin (11/7).

Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terdakwa JE selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari ?Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Tuding Kak Seto Bela Terdakwa Predator Seks Julianto Eka, Ketum Komnas PA Mengecam: Kalau Perlu Dicabut Predikatnya

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS.

Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini