Pengurus Koperasi di Malang Buron Kasus Penipuan Senilai Rp 1,7 Miliar

Manajer pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho Kota Malang, Soedarsono Alias Mboen ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron polisi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 12 Mei 2022 | 12:49 WIB
Pengurus Koperasi di Malang Buron Kasus Penipuan Senilai Rp 1,7 Miliar
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga menunjukkan poster DPO atau buron kasus penipuan, Kamis (12/5/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Manajer pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho Kota Malang, Soedarsono Alias Mboen ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron polisi.

Penetapan DPO ini lantaran yang bersangkutan telah berstatus tersangka kasus dugaan penipuan. Sebelumnya, polisi sudah dua kali melayangkan pemanggilan. Namun, tersangka tidak datang dengan alasan tak jelas.

"Untuk itu kami jadikan DPO bulan Mei 2022 dan hingga kini belum temukan keberadaanya. Kami sifatnya masih koordinasi belum pencekalan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga pada saat diwawancara, Kamis (12/5/2022).

AKP Bayu mengatakan, ciri-ciri tersangka, yakni bertinggi badan kurang lebih 170 sentimeter, memiliki warna kulit putih, rambut hitam lurus, serta badan kurus.

Baca Juga:Pemkot Malang Telah Menyiapkan Skema Penanganan Hepatitis Akut Misterius

"Umurnya sekitar 57 tahun. Sesuai KTP alamatnya berada di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang. Kami juga mendalami alamat lainnya. Ada di rumah Villa Puncak Tidar Kecamatan Dau Kabupaten Malang, tapi sampai saat ini belum ditemukan keberadaanya," kata dia.

Dijelaskannya, modus penipuan tersangka yakni dengan cara berpura-pura sebagai pemimpin koperasi tersebut. Korban diiming-imingi untuk berinvestasi di koperasi itu.

Uang investasi pun digelontorkan korban kurang lebih Rp 1,7 miliar kepada Mboen.

"Dia melakukan aksinya pada tahun 2018 lalu. Penipuannya dilakukan dia sebagai manajer mengaku dari pemimpin perusahaan tersebut," ujarnya.

Hubungan korban dan Mboen pun hanya sebatas rekan bisnis saja. Korban percaya iming-imingan Mboen, karena Mboen mengaku pemimpin koperasi tersebut.

Baca Juga:Pria Malang Berbobot 275 Kilogram Disarankan Jalani Program Diet

Uang Rp 1,7 miliar itu pun tidak dimasukkan ke koperasi itu. Namun Mboen menikmati uang korban itu secara pribadi.

"Uangnya masuk ke rekening tersangka atas nama tersamhka sendiri kerugian Rp 1,7 miliar," ujarnya.

Sejuah ini, baru satu korban melaporkan aksi penipuan tersebut.

"Kami akan fokus pada satu itu dulu karena yang masuk laporan ke kami hanya satu itu. Tapi kemungkinan ada korban lainnya," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini