SuaraMalang.id - Pelaku penganiayaan menewaskan Tirto (35) warga Desa Kedungrejo Pakis Kabupaten Malang menyerahkan diri, Kamis (17/3/2022). Pelaku berinisial MF (20) mendatangi Mapolres Malang didampingi kuasa hukumnya.
"Ini ngantarkan MF atas dugaan (Pasal) 351 (KUHP) penganiayaan dan mengakibatkan kematian ke polisi," ujar kuasa hukum MF, Didik Lestariyono.
Didik menjelaskan, sebelum menyerahkan diri ke Polres Malang, MF melarikan diri dan bersembunyi di kebun kawasan Gubugklakah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang selama dua hari.
Hal ini disebabkan, rumahnya sempat dikepung oleh sejumlah orang yang diduga kerabat dari Tirto.
"Diduga korban melarikan diri menuju kebun itu karena rumahnya dikepung oknum dan dia merasa terancam akhirnya menyerahkan diri ke polisi," ujarnya.
Setelah itu, MF pun langsung ke kantor hukumnya.
Dijelaskannya, MF memang menonton atraksi kuda lumping, kemudian dipanggil salah seorang temannya untuk dihadapkan dengan Tirto.
"Korban tidak suka dengan perilaku MF, si pelaku (MF) dipukul duluan. Dia (MF) akhirnya lari dan sembunyi. Karena ketahuan akhirnya MF membela diri dan memukul korban," kata dia.
Akhirnya korban atau Tirto langsung pulang dan meninggal dunia di kediamannya.
Baca Juga:Polisi Ringkus ART Penganiaya Balita Anak Majikan di Cengkareng, Satu Lainnya Buron
"Dan hubungan pelaku sama korban ini cuma saling tahu bukan teman," tutur dia.
Didik pun menjelaskan, kematian Tirto itu diakibatkan duel satu melawan satu.
"Bukan pengeroyokan. Yang melakukan pemukulan hanya satu lawan satu," ujar dia.
Dalam duel satu lawan satu itu, MF mengaku ada luka lecet dijarinya, dan juga ada luka dileher akibat cekikan.
"Jarinya digigit. Dan lecet juga di jarinya karena digigit," tutupnya.
Sementara itu hingga saat ini polisi belum memberikan pernyataan resmi. Dari informasi yang dihimpun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kontributor : Bob Bimantara Leander