"Kami urai secara bersama duduk perkaranya. Dari sana, kami memastikan bahwa kejadian tersebut berlangsung kondusif," ujarnya menambahkan, seperti dikutip dari Suarajatimpost.com jejaring Suara.com.
Yamin menjelaskan, perkara itu ada lantaran adanya miskomunikasi atau salah paham antara wakif (orang yang memberi waqaf) dengan nadzir atau penerima wakaf.
"Wakafnya sejak awal diperuntukkan sebagai masjid yang dikelola secara umum. Seiring waktu kemudian, mungkin untuk keperluan administrasi atau apa, nadzirnya melibatkan ormas," kata pria yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi tersebut.
Kemudian papan nama Muhammadiyah tersebut muncul di Masjid Al-Hidayah. Oleh sebagian ahli waris wakif, warga dan jemaah masjid kemudian mengingatkan kembali tujuan awal dari wakaf tersebut.
Setelah melakukan serangkaian mediasi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, akhirnya disepakati untuk melepaskan papan nama itu.
"Saat ini Masjid tetap dipergunakan seperti biasa dan juga di bawah kendali ketakmiran setempat. Semua aktivitas berjalan sebagaimana biasanya. Mulai salat jamaah, pengajian dan lain sebagainya," terang Yamin.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Muhammad Lutfi mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai berita yang belum jelas duduk perkaranya.