SuaraMalang.id - Situs Srigading di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menjadi perhatian penting, lantaran diyakini sebagai temuan kompleks besar candi peninggalan era Mataram Kuno.
Sejumlah benda bersejarah berhasil ditemukan pada proses ekskavasi yang digelar Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Meliputi relief yang terbuat dari batu bata berbentuk wajah, batu ambang pintu, batu relung dan lainnya. Benda-benda tersebut saat ini disimpan di Museum Singhasari yang ada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang demi keamanan.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang temuan dari situs Srigading. Kami tidak mengambil, namun lebih ke arah pengamanan (agar tidak hilang)," kata Pamong Budaya Ahli Muda Museum Singasari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Yossi Indra Herdyanto, di Kabupaten Malang, mengutip dari Antara, Senin (28/2/2022).
Ia menambahkan, pengamanan terhadap sejumlah temuan tersebut perlu dilakukan agar benda-benda yang diperkirakan dibuat pada abad ke-10 Masehi tersebut tidak hilang dan tetap terjaga dengan baik.
Baca Juga:Penemuan Arca Agastya di Situs Srigading Malang Bakal Direstorasi Oleh Tim BPCB Jatim
"Nantinya, jika di desa sudah memiliki tempat yang layak dan aman, maka bisa diambil kembali dari Museum Singhasari," katanya.
Selain itu, sejumlah temuan yang saat ini disimpan di Museum Singhasari juga dilakukan pendataan dan dibersihkan. Kemudian, juga akan dilakukan pengukuran dimensi, pengambilan foto untuk dokumentasi yang akan dipergunakan sebagai laporan kepada BPCB Jawa Timur.
Ia memastikan seluruh temuan yang disimpan di Museum Singhasari telah melalui prosedur ketat seperti kelengkapan berita acara serah terima dari pemerintah desa yang disaksikan oleh kepolisian setempat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Apa yang kami pindahkan ke Museum Singhasari, semuanya tercatat dan ada berita acara serah terimanya," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, pada lokasi temuan situs Srigading juga dilakukan pengamanan agar tidak ada proses ekskavasi liar dan berpotensi merusak bangunan candi yang diduga merupakan peninggalan era Mataram Kuno tersebut.
Baca Juga:Tim Eskavasi Temukan Arca Agastya di Situs Srigading Kabupaten Malang
Selain itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan melakukan pembenahan akses jalan dan membuat pagar pembatas pada situs Srigading tersebut. Saat ini di situs tersebut juga sudah dipasang pengumuman yang berisi sejumlah ketentuan.
"Kami sudah memasang papan larangan, tidak boleh ada ekskavasi liar, tidak boleh ada aktivitas menggunakan metal detector. Karena kalau penggalian liar ada sanksi pidananya," ujarnya.
Sementara itu, untuk sejumlah arca yang ditemukan di situs Srigading akan dilakukan proses restorasi terlebih dahulu oleh BPCB Jawa Timur. Tercatat ada tiga arca yang ditemukan pada situs tersebut yakni arca penjaga candi yakni Mahakala dan Nandiswara serta arca Agastya.
Situs Srigading pada awalnya dikenal dengan sebutan Cegumuk oleh warga sekitar, yang berarti sebuah gundukan. Situs tersebut ditemukan kurang lebih pada tahun 1985 dengan yoni dan sejumlah arca yang berada di atas gundukan tersebut.
Pada awal Februari 2020, BPCB Jawa Timur mulai melakukan ekskavasi gundukan tanah yang ada di tengah perkebunan tebu tersebut untuk memastikan bahwa ada bangunan bersejarah di lokasi tersebut.
Hingga ekskavasi tahap kedua, BPCB Jawa Timur telah memastikan bahwa bangunan itu merupakan sebuah candi yang menghadap ke arah timur atau Gunung Semeru dan dipergunakan untuk tempat peribadatan beraliran Hindu Siwaistis.