Sementara status Reza sendiri saat ini adalah saksi. Tinton mengatakan, hingga kini Reza cukup kooperatif dalam proses penyelidikan.
"Kalau sekarang statusnya kami masih periksa beliau sebagai saksi," ujarnya.
Jika nanti statusnya naik menjadi tersangka, Reza yang merupakan PNS itu terancam hukuman satu tahun kurungan dan denda Rp 100 juta.
"Dugaan awal terkait Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan. Sanksinya adalah satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujarnya.
Baca Juga:ASIFA Tegaskan Persoalan Vandalisme Telah Tuntas, Berharap Suporter Lebih Bijak
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Kota Malang dan Batu bukanlah tujuan utama Reza dan keluarga ke Pulau Jawa. Kota Malang adalah tempat persinggahan saja.
Tujuan utamanya adalah ke Yogyakarta untuk berobat. Terus berlanjut ke Pulau Bali.
"Yang perlu rekan-rekan ketahui bahwa mas Reza ini datang ke Malang bukan merupakan tujuannya. Tetapi Malang ini tempat persinggahan," katanya.
Ia awalnya dari Yogyakarta kemudian setelah berobat ke Bali lalu singgah di Malang untuk melakukan tes. Ternyata dari hal tersebut, istri Reza positif atau reaktif dalam tes antigennya.
"Dari sanalah membatalkan untuk berangkat ke Bali," paparnya menegaskan.
Baca Juga:Markas ASIFA Jadi Sasaran Vandalisme, Presiden Arema FC Meminta Maaf dan Bertanggung Jawab Penuh
Kontributor : Bob Bimantara Leander