Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi

Pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 17:05 WIB
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual berinisial JE usai menjalani sidang perdana di PN Malang Kelas IA, Rabu (16/2/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022). 

Persidangan berlangsung secara terutup. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual itu hadir bersama kuasa hukumnya. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Muhammad Indarto menjelaskan, dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa JE dengan empat pasal berbentuk alternatif. 

"Saya sampaikan persidangan perkara dilakukan secara terturup. Terhadap terdakwa inisial JE dakwaan bersifat alternatif. Ada empat dakwaan," kata Indarto dalam konferensi pers, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejaksaan

Indarto menjelaskan, empat dakwaan itu adalah pertama Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan alternatif kedua JE didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan alternatif ketiga Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto  Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif keempat yaitu melanggar Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi itu dakwaannya berbentuk alternatif. Artinya alternatif ini dari sekian dakwaan itu harus dipilih mana yang akan diajukan persidangan ke pelaku," paparnya.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum JE, Indarto menjelaskan, menerima seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Baca Juga:Komnas PA Minta Polisi Usut Tuntas Peran Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Terkait Dugaan Kasus Kekerasan

"Kuasa hukum terdakwa tadi tidak mengajukan eksepsi (penolakan). Artinya dia terima," kata dia.

Sidang lanjutan agendanya ada pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam agenda yang dijadwalkan Rabu (23/2/2022) pekan depan.

"Saksi termasuk saksi korban," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, berdasarkan fakta persidangan hanya satu korban saja yang menjadi pelapor atau korban.

"Di fakta persidangan korban yang diajukan satu orang inisial SDS," ujarnya.

Dalam agenda sidang selanjutnya, kata Indarto, akan dilakukan secara tertutup. Sidang akan terbuka untuk publik hanya saat agenda putusan atau vonis nantinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak