Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim

Hakim tunggal sekaligus Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:29 WIB
Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim
ilustrasi hukum- Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditolak Hakim. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Praperadian yang diajukan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, JE lantaran ditetapkan tersangka dugaan kasus kekerasan seksual oleh Polda Jatim, ditolak.

Hakim tunggal sekaligus Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting menjelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Sehingga hakim menyatakan permohonan yang diajukan JE melalui kuasa hukumnya Niet Ontvankelijke Verklaard atau putusan NO.

"Oleh karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara. Karena kejaksan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan, maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara," katanya, mengutip dari beritajatim.com, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:Sidang Lanjutan Praperadilan JE Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI, Dua Saksi Ahli Soroti Hasil Visum

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," sambung dia.

Ia menambahkan, putusan tersebut telah berdasar berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan, baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.

Dijelaskannya, Kejati Jatim harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut. Mengingat juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.

"Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.

JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.

Baca Juga:Sidang Praperadilan JE, Polda Jatim Bantah Semua Dalil Tersangka Pelecehan Seksual SPI

Lanjut Ginting, Kejati Jatim mengembalikan berkara perkara ini dua kali. “Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini