SuaraMalang.id - Wisatawan positif Covid-19 keluyuran ke Batu Malang, Jawa Timur membuat pemerintah daerah setempat kelimpungan. Sebab, lokasi mana saja yang disinggahi orang terjangkit virus Corona itu masih belum terungkap.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan pihaknya belum mengetahui titik mana yang disinggahi wisatawan terpapar Covid-19 tersebut.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga:RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Dibuka Sudah Terisi 5 Pasien Covid-19
1. Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Plesiran di Batu Malang Bikin Pemda Kelimpungan
Wisatawan positif Covid-19 malah plesiran ke Batu Malang, Jawa Timur membuat pemerintah daerah kelimpungan. Sebab, lokasi mana saja yang disinggahi masih belum terungkap.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan pihaknya belum mengetahui titik mana yang disinggahi wisatawan terpapar Covid-19 tersebut.
2. Wisatawan yang Viral Keluyuran Berwisata di Malang Meski Positif Covid-19 Bikin Klarifikasi, Alasan Bahagiakan Keluarga
Wisatawan yang viral di media sosial usai gegara posting liburan di Malang meskipun positif Covid-19 akhirnya meminta maaf dan membuat klarifikasi.
Melalui unggahan di akun instagram @luckyreza, dirinya menceritakan bagaimana kronologi dirinya masih bisa jalan-jalan bersama keluarga meski ada yang positif Covid-19. Ia pun mematikan semua kolom komentar di unggahan akun tersebut.
3. Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Jalan-jalan ke Malang, Polisi Singgung UU Karantina Kesehatan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan supaya Reza Fahd Adrian wisatawan positif Covid-19 memenuhi pemanggilan kepolisian.
"Yang bersangkan dipanggil ada pertanggungjawaban terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan dan sudah buat gaduh Kota Malang," kata dia, Selasa (8/2/2022).
4. Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.