Gaduh Wisatawan Positif Covid-19 Pelesiran Malang Batu hingga Vonis Kepala SMKN 10 Malang Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar

Topik berita yang menjadi sorotan di Malang Raya pada Selasa (8/2/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 09 Februari 2022 | 06:30 WIB
Gaduh Wisatawan Positif Covid-19 Pelesiran Malang Batu hingga Vonis Kepala SMKN 10 Malang Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar
Ilustrasi COVID-19 di Kota Malang. (pixabay.com)

Melalui unggahan di akun instagram @luckyreza, dirinya menceritakan bagaimana kronologi dirinya masih bisa jalan-jalan bersama keluarga meski ada yang positif Covid-19. Ia pun mematikan semua kolom komentar di unggahan akun tersebut.

Baca selengkapnya

3. Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Jalan-jalan ke Malang, Polisi Singgung UU Karantina Kesehatan

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto sesuai meninjau rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto sesuai meninjau rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan supaya Reza Fahd Adrian wisatawan positif Covid-19 memenuhi pemanggilan kepolisian.

Baca Juga:RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Dibuka Sudah Terisi 5 Pasien Covid-19

"Yang bersangkan dipanggil ada pertanggungjawaban terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan dan sudah buat gaduh Kota Malang," kata dia, Selasa (8/2/2022).

Baca selengkapnya

4. Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi

Ilustrasi Korupsi SMKN 10 Malang. (pixabay.com)
Ilustrasi Korupsi SMKN 10 Malang. (pixabay.com)

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga:VIral! Wisatawan Positif Covid-19 Gagal ke Bali Malah Keliaran di Malang, Satgas: Pemda Harus Sanksi Berat

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini