Melalui unggahan di akun instagram @luckyreza, dirinya menceritakan bagaimana kronologi dirinya masih bisa jalan-jalan bersama keluarga meski ada yang positif Covid-19. Ia pun mematikan semua kolom komentar di unggahan akun tersebut.
3. Heboh Wisatawan Positif Covid-19 Jalan-jalan ke Malang, Polisi Singgung UU Karantina Kesehatan
![Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto sesuai meninjau rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang, Jumat (31/12/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/31/48023-kapolresta-malang-kota-akbp-budi-hermanto.jpg)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan supaya Reza Fahd Adrian wisatawan positif Covid-19 memenuhi pemanggilan kepolisian.
Baca Juga:RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Dibuka Sudah Terisi 5 Pasien Covid-19
"Yang bersangkan dipanggil ada pertanggungjawaban terhadap Undang-Undang Karantina Kesehatan dan sudah buat gaduh Kota Malang," kata dia, Selasa (8/2/2022).
4. Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.