Bukannya Bertaubat, Residivis Asal Banyuwangi Ini Malah Curi Kota Amal di 'Rumah Allah'

Dwi Rubiyanto (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang residivis kambuhan. Usai keluar penjara bukannya bertaubat, Ia malah kembali menc

Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:02 WIB
Bukannya Bertaubat, Residivis Asal Banyuwangi Ini Malah Curi Kota Amal di 'Rumah Allah'
Pelaku pencurian kotak amal di Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Dwi Rubiyanto (37), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi bisa dibilang residivis kambuhan. Usai keluar penjara bukannya bertaubat, Ia malah kembali mencuri.

Residivis kasus pencurian yang sudah dua kali tertangkap itu kembali tepergok warga mencuri kotak amal masjid Darul Hidayah, Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kamis (20/1/2021).

Dikatakan Kapolsek Srono AKP Junaidi, peristiwa pencurian itu terjadi dini hari pada pukul 01.30 WIB. Ternyata aksi tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.

Untuk kronologisnya, Srono menjelaskan, awalnya pelaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Mio dengan nopol DK 8422 CR.

Baca Juga:Polisi Buru Pria Bertelanjang Dada dan Bertato yang Videonya Viral Ajak Duel Aparat

"Tersangka kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Srono, bermaksud mencari sasaran kotak amal di masjid untuk dicuri," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (21/1/2022).

Sesampainya di TKP, pelaku melihat sebuah kotak amal dengan ukuran besar berada di teras masjid dan menghampirinya.

"Tersangka lalu merusak gembok dengan mencongkel menggunakan obeng," kata Kapolsek.

Aksi pelaku kemudian terungkap saat ia hendak membuka kotak amal yang sudah terlepas dari gembok di tempat wudhu selatan masjid.

"Ada warga yang melihatnya kemudian diteriaki. Sehingga tak berselang lama warga lainnya berdatangan," jelas Junaidi.

Baca Juga:Warga Blimbingsari Banyuwangi Digegerkan Video Mayat Kakek-kakek Mengapung di Sungai

Warga kemudian melaporkan aksi pelaku kepada Polsek setempat. Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Srono yang bertugas kala itu langsung mendatangi TKP.

"Tersangka langsung kita bawa bersama barang bukti ke-Mapolsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali. Pelaku juga telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini