SuaraMalang.id - Kasus prostitusi online terbongkar di Banyuwangi. Seorang perempuan muda, MKA (23) dibekuk polisi lantaran menjadi mucikari, menjajakan jasa prostitusi lewat aplikasi MiChat.
Pelaku MKA merupakan warga Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap setelah warga Kecamatan Gambiran dibuat resah dengan keberadaan praktik prostitusi online di daerah mereka.
Dijelaskan Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/12/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Kronologisnya, saat itu ada seorang pria hidung belang berinisial S (34) memesan seorang wanita kepada pelaku melalui jaringan sosial media.
Baca Juga:Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar
Setelah tawar menawar harga disepakati, pria hidung belang tersebut akhirnya bertemu dengan wanita panggilan yang dipesannya berinisial IM (22) di salah satu kamar hotel wilayah setempat.
"Setelah tarif yang ditawarkan tersangka sepakat sebesar Rp 300 ribu. Sekira pukul 18.30 WIB keduanya bertemu di kamar hotel," kata Setiyo, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (15/12/2021).
Kedua pasangan bukan suami istri ini kemudian digerebek polisi saat sedang melakukan hubungan badan.
"Sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasutri ini kemudian kita amankan untuk dimintai keterangan," kata Setiyo.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian berhasil membekuk MKA sebagai mucikari. Ia ditangkap di kediamannya.
Baca Juga:Kasus KDRT di Banyuwangi Meningkat, Paling Banyak Kekerasan Psikis
Dari hasil pengungkapan prostitusi online ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 300 ribu, tiga buah handphone, dan satu bungkus alat kontrasepsi (kondom).