SuaraMalang.id - Ada 47 papar reklame di beberapa titik di Bondowoso masih belum dibayar pajak reklamenya. Akibatnya, pemkab setempat merugi hingga ratusan juta.
Pajak 47 reklame itu belum dibayar selama tiga tahun ini. Bahkan beberapa diantaranya sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 2019 lalu.
Bahkan, akibat menunggak bayar tiga tahun itu bupati Bondowoso sempat disurati PT KAI. Sebab papan reklame di wilayah kereta api belum mengurus izin perpanjangan sewa tanahnya.
Padahal, para pemilik reklame itu bukan hanya para pembisnis, melainkan juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) M. Fajariyah, mantan anggota DPRD Rusdi Hasan, Pengusaha Muda Muzammil, Perusahaan Rokok, Kantor Pos, mebel, dan beberapa nama lainnya.
Baca Juga:Warga Bondowoso Diimbau Waspada Banjir dan Angin Kencang Sepanjang November 2021
Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penagihan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Misnandar, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut Misnandar menyebutkan, telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data alias tidak membayar pajak.
"Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus. Kalau yang ini (menunjuk papan reklame milik MF) itu Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun," ujar Misnandar, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (09/11/2021).
Misnandar mengatakan, yang terbanyak tidak sebanyak jumlah papan reklame mantan DPRD Rusdi Hasan kurang lebih tetol keseluruhan kurang lebih Rp 80.700.000.
Baca Juga:Pilkades Serentak Bondowoso, Polisi Sebut 55 TPS Rawan
Misnandar mengaku bahwa kedepan 45 papan reklame yang lain pun akan ditertibkan juga. Sembari menunggu Perbup terbaru.
"Satu atau dua minggu lagi ya, nunggu Perbupnya sekarang, masih ditandatangani, sudah naik ke Pak Bupati," ujarnya.
Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun.
"Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya menegaskan.
Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Ter rendah yakni Rp 275 ribu dan tertinggi Rp 11.875.000.
Besaran ini kata Misnandar masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.
Misnandar menambahkan, untuk retribusi sewa tanah di bawah Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yaitu papan reklame yang berdiri di kawasan jalan kabupaten.
"Sementara yang ada di jalan Provinsi yang terdiri dari jalan di Wringin-Prajekan, dan Maesan-Alun-alun Ki Bagus Asra, kewenangannya di Bina Marga Provinsi," katanya.
Sementara itu, Samsul Hadi, Kepala Bida P3SN Satpol PP Bondowoso menerangkan, permasalahan ini sudah komplek. Karena, dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.