"Satu atau dua minggu lagi ya, nunggu Perbupnya sekarang, masih ditandatangani, sudah naik ke Pak Bupati," ujarnya.
Ditanya perihal total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan reklame, kata Misnandar, untuk setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000. Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun.
"Tinggal dikalikan tiga tahun itu," ujarnya menegaskan.
Adapun untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Ter rendah yakni Rp 275 ribu dan tertinggi Rp 11.875.000.
Baca Juga:Warga Bondowoso Diimbau Waspada Banjir dan Angin Kencang Sepanjang November 2021
Besaran ini kata Misnandar masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.
Misnandar menambahkan, untuk retribusi sewa tanah di bawah Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PUPR yaitu papan reklame yang berdiri di kawasan jalan kabupaten.
"Sementara yang ada di jalan Provinsi yang terdiri dari jalan di Wringin-Prajekan, dan Maesan-Alun-alun Ki Bagus Asra, kewenangannya di Bina Marga Provinsi," katanya.
Sementara itu, Samsul Hadi, Kepala Bida P3SN Satpol PP Bondowoso menerangkan, permasalahan ini sudah komplek. Karena, dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.
Baca Juga:Pilkades Serentak Bondowoso, Polisi Sebut 55 TPS Rawan
- 1
- 2