SuaraMalang.id - Kasus dugaan fetish mukena yang menghebohkan Kota Malang, Jawa Timur masih didalami polisi dan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku atau terlapor berinisial D.
Namun, terlapor tak kunjung memenuhi pemanggilan pihak kepolisian. Padahal kesaksian dari terlapor itu pun penting.
"Belum datang sampai saat ini," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo, Jumat (27/8/2021).
"Kita sudah lakukan pemanggilan dan kita belum ada konfirmasi dari pada terduga pelaku. Karena ini perlu pendalaman atau kasus ini,"
Baca Juga:Geger Kasus Fetish Mukena, Begini Penyebab dan Cara Mengobatinya Menurut Pakar
Dijelaskannya, kasus dugaan fetish mukena ini berbeda dengan kasus fetish jarik yang pernah ditangani Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu.
"Ini berbeda dengan kasus yang di Polrestabes kalau rekan-rekan pernah dengar fetish jarik. Fetish jarik itu jelas ada pengancaman terhadap perkara itu. Tapi kalau ini kan tidak ada pengancaman," kata dia.
Selain membutuhkan kesaksian dari terduga pelaku, Tinton juga memerlukan pendapat dari ahli bahasa dan ahli IT untuk menganalisa bukti-bukti yang sudah terkumpul.
"Sehingga berkoordinasi dan kita bisa menentukan apa yang bisa disangkakan atau yang tidak bisa," tutur dia.
Kekinian, ada tiga korban yang mana merupakan bekas model katalog akun jual beli online di Instagram, mengadu ke Polresta Malang Kota atas kasus itu.
Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Dugaan Fetish Mukena di Malang
"Dan kami mohon waktunya untuk menindaklanjuti kasus ini," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander