Selangkah Lagi Polisi Memutuskan Kasus Fetish Mukena Bisa Dijerat Pidana atau Tidak

Heboh kasus dugaan fetish mukena yang korbannya mayoritas seorang model di Malang, Jawa Timur

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:06 WIB
Selangkah Lagi Polisi Memutuskan Kasus Fetish Mukena Bisa Dijerat Pidana atau Tidak
Ilustrasi fetish mukena di Malang. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Dugaan kasus fetish mukena di Kota Malang, Jawa Timur terus didalami pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, korps seragam cokelat itu melakukan gelar perkara kasus yang viral dan menghebohkan media sosial.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, gelar perkara itu untuk menentukan apakah kasus ini masuk tindak pidana atau tidak.

"Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta setelah itu langsung gelar perkara. Apakah ini (kasus fetish mukena) masuk tindak pidana atau tidak," katanya, Kamis (26/8/2021).

Hingga kini, barang bukti yang dikumpulkan polisi adalah beberapa tangkapan layar akun Twitter yang diduga jadi tempat sasaran fantasi beberapa akun terhadap foto model mengenakan mukena.

Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Dugaan Fetish Mukena di Malang


Seperti diketahui, kasus ini berawal dari aduan salah satu model berinisial AZ. Kemudian korban lainnya bermunculan dan sepekat mengadu ke polisi.

AZ dan sejumlah korban lainnya merasa dirugikan karena foto yang awal janjinya diunggah untuk katalog online shop di Instagram, namun ternyata juga diunggah di salah satu akun Twitter tersebut.


Untuk mengetahui apakah ada bukti tindakan melanggar hukum di akun Twitter tersebut, Tinton tengah berkoordinasi dengan ahli bahasa dari salah satu kampus di Kota Malang dan ahli IT.


"Ya nanti kami analisa semua. Karena ini proses penyelidikan menuju ke penyidikan. Hal-hal tersebut selain dari analisa kami dan fakta-fakta yang ditemukan ahli bahasa ataupun ahli ITE. Mereka yang expert in Area," sambungnya.


Selain itu, polisi juga memerlukan klarifikasi dari beberapa pihak untuk gelar perkara. Klarifikasi ini untuk menambah fakta-fakta saat dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:20 Jenis Fetish Penuhi Nafsu Seksual, Kamu yang Mana?


"Kami masih perlu melakukan klarifikasi ke beberapa pihak sebelum menentukan permasalahan ini ke gelar perkara," tutur dia.


Saat ini polisi masih memeriksa tiga saksi sekaligus terduga korban fetish mukena. Untuk korban lainnya mungkin akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan cara menemui secara langsung.

"Ya intinya masih ada tiga sudah terimakasih. Nanti untuk korban lainnya kami mencoba berkomunikasi jika diperlukan," tutur dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini