SuaraMalang.id - Polisi telah menerima aduan korban dugaan fetish mukena. Meski tersiar klarifikasi terduga pelaku, hal itu tidak bisa menghentikan proses hukum yang mulai berjalan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan, kasus tersebut masih harus mendalami oleh penyidik.
"Jadi ada hal-hal yang perlu kami teliti dalam perkara ini. Jadi kami dalami dulu apakah ini bisa masuk ranah hukum UU ITE atau tidak," kata Tinton, Sabtu (21/8/2021).
Kompol Tinton berharap korban lainnya juga mengadukan resmi ke polisi. Sebab, bukti dan keterangan para korban sangat membantu untuk menentukan jeratan hukum bagi pelaku.
Baca Juga:20 Fetish Teraneh di Dunia, Kenali Cirinya!
"Oleh karena itu kami persilahkan bagi yang merasa korban untuk datang ke Polresta untuk membantu kami menganalisa apakah bisa dinaikkan sebagai tindak pidana atau tidak. Jadi alat bukti dan keterangan saksi itu sangat berharga bagi kami," kata dia.
Terkait klarifikasi dan permintaan maaf terduga pelaku yang tersebar di media sosial Instagram, menurutnya, hal itu tidak menghentikan proses hukum.
"Apabila suatu perbuatan sudah terjadi permohonan maaf bisa meringankan tapi tidak bisa menggugurkan suatu tindak pidana," tutup dia.
Sementara, Salah satu korban sekaligus juru bicara para korban fetish mukena, inisial AZ telah mengadukan kasus itu ke Polresta Malang Kota, Jumat (20/8/2021).
AZ membawa bukti tangkapan layar akun twitter yang diduga menyalahgunakan foto para korban menggunakan mukena untuk tujuan fantasi seksual tersebut.
Baca Juga:Mengenal Jenis-Jenis Fetish Paling Aneh yang Ada di Dunia
"Kami harap polisi bisa cepat menemukan pelaku dan (pelaku) mendapat hukuman setimpal agar jera," tutur AZ.
- 1
- 2