SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan harga tes antigen sebesar Rp 50 ribu. Hal itu merujuk instruksi Bupati Malang Sanusi terkait biaya rapid test antigen.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menindaklanjuti arahan bupati dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Puskesmas terkait penetapan harga atau biaya rapid test antigen tersebut.
Bupati Sanusi membenarkan terkait update harga Rapid Antigen sebesar Rp 50 Ribu. Menurutnya, rapid test antigen krusial di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ia melanjutkan, rapid antigen merupakan upaya dini untuk mengetahui kondisi kesehatan warga, apakah reaktif terpapar Covid-19 atau tidak.
Baca Juga:Ikuti Kemenkes, Kimia Farma Turunkan Harga Tes Swab PCR dan Antigen
"Rapid Antigen ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, harus terjangkau sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden," ujarnya, mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (25/8/2021).
Ia menambahkan, rapid antigen bisa dilakukan setiap Puskemas yang ada di Kabupaten Malang. Sebab seluruh Puskesmas sudah memiliki layanan tes Covid-19 tersebut.
"Dinkes Kabupaten Malang sudah saya minta untuk menyesuaikan hal tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg. Arbani Mukti Wibowo menjelaskan, warga bisa mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapat layanan rapid Antigen.
"Rapid Antigen ini bersifat skrining sebagai persyaratan perjalanan maupun persyaratan lainnya. Bisa dilakukan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Malang," terangnya.
Baca Juga:Terbongkar, Oknum Pegawai Puskesmas di Lampung Timur Jual Surat Antigen Palsu
Selain Rapid Antigen, kata dia, Dinkes Kabupaten Malang saat ini sedang melakukan penyesuaian tarif pelayanan PCR yang menjadi instruksi dari pemerintah pusat.