Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

JE, diduga telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 05 Agustus 2021 | 18:14 WIB
Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko tentang kasus pelecehan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia. [Suara.com/Achmad Ali] 

Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.

Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim.

Baca Juga:Pernyataan Pengacara JE Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Bikin Geram Komnas PA

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini