Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK

Komnas PA telah membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban dan keluarga korban mendapatkan perlindungan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:51 WIB
Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK
Ilustrasi kekerasan seksual. Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan ada tekanan yang diterima korban dan keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Hal itu diungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kala mendatangi Polda Jatim, Jumat (18/6/2021). Komnas PA telah membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban dan keluarga korban mendapatkan perlindungan.

"Keluarga korban mendapat tekanan karena kasus ini mencuat, kami sudah mengajukan perlindungan ke LPSK," katanya kepada awak media, Jumat (18/6/2021).

Ia melanjutkan, kedatangan ke Mapolda Jatim tujuannya untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat terduga pelaku berinisial JE, founder atau pendiri SMA SPI.

Baca Juga:Kuasa Hukum SMA SPI Siapkan Bukti-bukti Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual dan Eksploitasi

"Perkembangan yang saya terima, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pada terlapor (JE). Pekan depan akan dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.

Selain menanyakan perkembangan perkara, Arist juga melaporkan ada tempat kejadian perkara (TKP) baru. Laporan tersebut yakni hubungan sekolah dengan peristiwa yang ada di sekolah, di luar sekolah dan keluar negeri.

"Ada tempat (TKP) baru yang tadi kita sampaikan ke penyidik," sambungnya.

Ia menambahkan, kasus kejahatan seksual ini ternyata diduga tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Bukti yang telah dikantongi Komnas PA, ada empat nama terduga pelaku lain yang sudah disampaikan ke penyidik Polda Jatim.

"Pelaku yang baru ini korban telah meminta perlindungan dan minta tolong tapi pelaku tak berbuat apa apa. Makanya kita serahkan saksi yang mengetahui bukan saksi yang mendengar," ujarnya.

Baca Juga:Komnas PA Beri Informasi Tambahan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI ke Polda Jatim

Kasus ini, lanjut Arist, merupakan kasus Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa) sehingga harus dikerjakan dengan kehati-hatian.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah satu pemilik sekolah di Kota Batu, Jawa Timur. Kekinian, Polda Jatim telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Adanya dugaan kejahatan luar biasa yang dilakukan salah seorang pemilik sekolah SPI berinisial JE tersebut telah dilaporkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait dengan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon pada Sabtu (29/5/2021) lalu.

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini