SuaraMalang.id - Satpol PP Pemkab Bondowoso menutup paksa dua saluran limbah pabrik sumpit, PT Bonindo Abadi, Senin (15/3/2021). Ini buntut limbah yang mencemari lingkungan di kawasan Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan.
Dilansir dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, akibat limbah pabrik, lahan pertanian dan sumur milik warga tercemar. Pemkab Bondowoso sebenarnya telah sering melayangkan peringatan kepada pabrik.
Namun, lantaran tidak ada itikad baik, maka Satpol PP melakukan penutupan paksa sumber pencemaran dari saluran limbah pabrik dengan pengawalan Polres Bondowoso.
Kabag Ops Polres Bondowoso, AKP Agustinus Robbi Hartanto mengatakan, penutupan saluran limbah itu berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso.
Baca Juga:Situs Batu Megalitik Bondowoso Diusulkan Masuk UNESCO Global Geopark
"Penutupan dilakukan hingga mereka memenuhi prosedur yang ditentukan," katanya, Senin (15/3/2021).
Ia menambahkan, bahwa yang ditertibkan hanya saluran limbah pabrik. Bukan menutup operasional pabrik.
"Jadi jangan salah persepsi," imbuhnya.
Namun, pihak PT Bonindo enggan berkomentar saat akan dikonfirmasi awak media. Bahkan jurnalis yang hendak masuk meliput proses penutupan di area pabrik juga dilarang.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Kukuh Raharjo mengatakan, ditemukan kandungan TSS (Total Suspended Solids) yang terlarut dalam air dan kandungan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi ambang batas pada limbah yang dihasilkan pabrik sumpit tersebut.
Baca Juga:Banyuwangi Punya Persatuan Dukun, Bondowoso Ada Perkumpulan Pemuda Sesat
"Di sana salah satu parameternya ada dua itu tadi, tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain," ujar pria juga Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bondowoso ini.
Berdasarkan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup.