- Berkas kasus pengasuh ponpes di Malang aniaya santri cilik pakai rotan dinyatakan lengkap (P21).
- Pelaku berinisial AB memukul betis korban hingga lecet dengan dalih menegakkan aturan ponpes.
- Kasus ini dapat atensi Kementerian PPPA, korban kini telah kembali ke orang tuanya didampingi dinas.
SuaraMalang.id - Babak baru kasus penganiayaan sadis yang menimpa seorang santri anak di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya dimulai.
Kepolisian Resor Malang memastikan berkas perkara yang menjerat pengasuh ponpes berinisial AB telah lengkap atau P21.
Pelaku kini harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah penyidik melimpahkannya ke tangan jaksa.
"Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Aiptu Erlehana dikutip dari ANTARA di Malang, Jumat (24/10/2025).
Dengan lengkapnya berkas tersebut, proses hukum pun berjalan. Pihak kepolisian tidak menahan AB lebih lama dan langsung menyerahkannya beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
"Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan," tegas Erlehana.
Kisah kelam ini terungkap setelah dugaan penganiayaan yang terjadi pada Juli 2025 lalu dilaporkan. Aiptu Erlehana membeberkan kronologi kekerasan yang dilakukan AB.
Dengan dalih menegakkan disiplin, pelaku tega memukuli korban yang masih anak-anak menggunakan sebatang rotan. Pukulan itu mendarat di kedua betis korban hingga menyebabkan luka lecet yang menyakitkan.
Ironisnya, hukuman fisik yang kejam itu dipicu oleh pelanggaran yang dianggap sepele. Kepada penyidik, AB mengaku geram karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok pesantren tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Baca Juga: Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
Menurut pengakuan AB, korban juga disebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran aturan. Hukuman rotan itu, klaimnya, adalah bagian dari aturan yang sudah ditetapkan di dalam ponpes.
"Menurut tersangka itu sudah ketentuan, aturan dibuat di dalam pondok terkait sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh santri. Rotannya itu yang kami amankan sebagai barang bukti," ujar Erlehana menirukan dalih pelaku.
Meskipun berkas AB sudah lengkap, polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, untuk menetapkan pihak lain yang terlibat, diperlukan penyelidikan dan pendalaman lanjutan.
Sementara itu, kondisi korban menjadi prioritas utama. Erlehana memastikan santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut telah mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.
Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan.
"Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan