- Lima karyawan PT Geganiswara Suket Teki membakar gudang perusahaan di Malang pada 24 April 2026 untuk menutupi aksi perampokan.
- Rekaman CCTV yang tetap aktif berhasil mengidentifikasi para pelaku meskipun mereka telah mencoba merusak perangkat perekam keamanan tersebut.
- Polresta Malang Kota menangkap kelima tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman penjara akibat tindakan penggelapan dan pembakaran gudang.
SuaraMalang.id - Asap hitam yang membumbung dari gudang rokok PT Geganiswara Suket Teki pada Jumat (24/4/2026) lalu ternyata bukan sekadar musibah kebakaran biasa.
Di balik kobaran api yang menghanguskan bangunan tersebut, tersimpan sebuah skandal pengkhianatan yang dilakukan oleh "orang dalam" perusahaan.
Alih-alih melindungi aset tempat mereka mencari nafkah, lima karyawan pabrik ini justru berkomplot melakukan aksi kriminal ganda. Merampok barang milik perusahaan, lalu mencoba membumihanguskan bukti kejahatan mereka dengan api.
Rencana para pelaku awalnya terkesan rapi. Sebelum menyulut api, mereka sempat mencabut perangkat CCTV dengan harapan jejak mereka tak akan terendus. Namun, mereka lupa satu hal: teknologi sistem perekaman modern tetap bekerja meski kabel diputus secara paksa.
Wajah dua pelaku utama, MAS dan AFR, terekam dengan jelas saat mereka mempersiapkan "neraka kecil" di dalam gudang. Rekaman inilah yang menjadi kunci pembuka kotak pandora kejahatan mereka.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencabut CCTV, namun sistem perekaman tetap berjalan sehingga identitas mereka teridentifikasi dengan jelas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, Kamis (30/4/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Setelah MAS dan AFR diringkus, benang merah kejahatan ini semakin terurai. Polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa kebakaran tersebut hanyalah cara untuk menutupi praktik penggelapan barang dalam jabatan yang sudah mereka lakukan sebelumnya.
Penyelidikan berkembang hingga menyeret tiga tersangka lainnya EMF, POU, dan DS. Kelimanya memiliki peran strategis di perusahaan, mulai dari staf gudang yang memantau stok, sopir yang mengangkut barang, hingga bagian distribusi.
Mereka bekerja sama secara sistematis mengutil barang perusahaan demi keuntungan pribadi, lalu sepakat membakar gudang agar stok yang hilang dianggap hangus terbakar.
Baca Juga: Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
"Ini murni dilakukan bersama-sama untuk mencari keuntungan pribadi. Tidak ada pelaku tambahan di luar lingkaran karyawan ini," tegas AKP Rahmad Aji.
Di markas Polresta Malang Kota, barang bukti yang disita menjadi saksi bisu rencana jahat mereka. Botol-botol berisi bensin jenis Pertalite dan gumpalan kapas ditemukan sebagai pemicu api. Selain itu, sebuah mobil boks yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penggelapan juga turut diamankan.
Kini, hari-hari kelima karyawan tersebut tak lagi dihabiskan di gudang rokok, melainkan di balik dinginnya sel tahanan.
MAS dan AFR menghadapi ancaman paling berat dengan jeratan pasal berlapis tentang pembakaran (Pasal 308 KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, ditambah pasal penggelapan. Sementara tiga rekan lainnya terancam lima tahun penjara atas peran mereka dalam penggelapan tersebut.
Berita Terkait
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi