SuaraMalang.id - Kepala Desa Temuguruh dan Anggota DPRD Banyuwangi terbukti bersalah melanggar aturan PPKM lantaran gelar hajatan. Hakim menjatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu. Sedangkan anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.
"Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah dengan melakukan tindak pidana protokol kesehatan dengan hukuman denda Rp 45 ribu. Jika tidak dibayar maka subsider 2 hari kurungan," kata Hakim Sidang, I Komang Didiek Prayoga dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).
"Terdakwa Syamsul Arifin telah melanggar Perda Pemprov dan Pergub Jatim. Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar PPKM. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan subsider atau ganti kurungan selama 7 hari," kata Hakim Sidang, I Made Gede Trisna dalam putusannya.
Kades Temuguruh, Asmuni menyatakan penyesalannya lantaran telah melanggar kebijakan PPKM dengan tetap nekat menggelar pesta atau resepsi pernikahan di saat pemerintah menyeriusi penanganan pandemi Covid-19.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata Asmuni ditemui usai sidang.
"Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," katanya.
Disinggung tentang penggunaan kantor desa untuk hajatan atau kepentingan pribadi, Kades Asmuni mengaku hal itu telah diatur dalam Peraturan Desa Temuguruh (Perdes).
Baca Juga: Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
"Kantor Desa saya (Temuguruh) memang sudah dipakai oleh Kades-Kades sebelumnya lewat Perdes dan gratis. Diperbolehkan untuk umum karena masyarakat gak punya lahan untuk hajatan," jelasnya.
Senada di atas, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga mengaku menyesal karena tetap menggelar hajatan pernikahan putrinya saat PPKM Level 4 .
"Saya dengan putusan ini memang benar-benar merasa bersalah dan siap salah," kata Syamsul Arfin.
Hukuman denda Rp 500 ribu tersebut, lanjut dia, disyukurinya karena mendapatkan keringanan dari hakim.
"Dan Alhamdulilah ada kearifan dari putusan hari ini. Kami tidak bermaksud sebenarnya kalau tidak ada perpanjangan untuk mengadakan acara pernikahan anak kami," kata politisi PPP ini.
Kepada wartawan, Ia mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Prabowo Sentil Orang Kaya RI, Lebih Senang Bikin PT Dibandingkan Koperasi
-
Pemain Keturunan Liga Belgia Bicara Jujur, Pilih Dilatih Eks Korsel Dibanding Patrick Kluivert
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
3 Sepatu Lari Adidas Murah yang Sering Diskon, Performa Juara Cocok buat Pemula
-
4 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Performa Handal Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Rekomendasi Lokasi Kost di Malang: Strategis, Dekat Kampus, dan Anti Ribet
-
UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Berdayakan Ratusan Karyawan Berkat BRI
-
Petani Terancam Bangkrut! Pupuk Palsu Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Begini Kata Wamentan
-
Danantara: BRILiaN Way Jadi Kunci Transformasi Culture BRI Menuju Bank Terkemuka Asia Tenggara
-
BRI dan Liga Kompas Lepas Tim LKG BRI Indonesia ke Gothia Cup 2025 di Swedia