SuaraMalang.id - Kepala Desa Temuguruh dan Anggota DPRD Banyuwangi terbukti bersalah melanggar aturan PPKM lantaran gelar hajatan. Hakim menjatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu. Sedangkan anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.
"Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah dengan melakukan tindak pidana protokol kesehatan dengan hukuman denda Rp 45 ribu. Jika tidak dibayar maka subsider 2 hari kurungan," kata Hakim Sidang, I Komang Didiek Prayoga dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
"Terdakwa Syamsul Arifin telah melanggar Perda Pemprov dan Pergub Jatim. Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melanggar PPKM. Menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan subsider atau ganti kurungan selama 7 hari," kata Hakim Sidang, I Made Gede Trisna dalam putusannya.
Kades Temuguruh, Asmuni menyatakan penyesalannya lantaran telah melanggar kebijakan PPKM dengan tetap nekat menggelar pesta atau resepsi pernikahan di saat pemerintah menyeriusi penanganan pandemi Covid-19.
"Saya mohon maaf kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi kekhilafan kami selaku kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata Asmuni ditemui usai sidang.
"Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," katanya.
Disinggung tentang penggunaan kantor desa untuk hajatan atau kepentingan pribadi, Kades Asmuni mengaku hal itu telah diatur dalam Peraturan Desa Temuguruh (Perdes).
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga Banyuwangi Segera Cair, Ini Rinciannya
"Kantor Desa saya (Temuguruh) memang sudah dipakai oleh Kades-Kades sebelumnya lewat Perdes dan gratis. Diperbolehkan untuk umum karena masyarakat gak punya lahan untuk hajatan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Kecewa dengan Bank DKI, Ketua DPRD DKI: Tapi Jangan Sampai Kosongkan Rekening
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Ketua DPRD DKI Ngeluh Kena Imbas Gangguan Layanan Bank DKI, Sampai Minta Anak untuk Transfer Uang
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial