Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 18 Juli 2021 | 15:39 WIB
ilustrasi. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menginstruksikan petugas penegakan PPKM Darurat tidak berlaku kasar. Namun, lebih mengedepankan tindakan persuasif. [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraMalang.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menginstruksikan petugas penegakan PPKM Darurat tidak berlaku kasar. Namun, lebih mengedepankan tindakan persuasif.

Bupati Ipuk juga telah menyampaikan hal itu kepada seluruh camat dan OPD. Supaya dalam setiap penegakan aturan PPKM darurat lebih humanis.

“Saya telah intruksikan kepada seluruh camat dan OPD-OPD agar dalam setiap pemantauan PPKM Darurat wajib dilakukan secara humanis, persuasif, dengan senyum, dengan sapa, jangan marah-marah,” katanya dikutip dari beritajatim.com -- jejaring media suara.com, Minggu (18/7/2021).

Sebelumnya, Bupati Ipuk melakukan pemantauan penegakan PPKM darurat di Kecamatan Bangorejo, Siliragung, dan sekitarnya, didampingi kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pimpinan kecamatan setempat.

Baca Juga: Klinik Rapid Test Abal-abal Menjamur di Banyuwangi, Satgas Akhirnya Turun Menertibkan

Warga yang terlihat tidak bermasker dan berkerumun di tempat penjualan makanan-minuman diminta dengan hormat untuk segera pulang. Mereka juga diberi fasilitas swab antigen gratis di lokasi.

Hasilnya, satu dari 17 orang yang dilakukan swab positif, dan langsung bersangkutan diarahkan untuk isolasi mandiri serta dikontrol puskemas setempat.

Kepada para pemilik warung, Ipuk meminta maaf dan memberikan pengertian agar berjualan sesuai aturan PPKM Darurat sembari memberikan sembako.

“Saya minta maaf harus ada pembatasan aktivitas masyarakat. Ini situasi sulit. Bantuan ini juga tidak seberapa, dan tidak bisa menggantikan apa yang didapat seperti sebelum penerapan PPKM Darurat,” kata Ipuk.

Ia menuturkan, bantuan sembako juga kembali disalurkan kepada pelaku seni, wisata, pengemudi angkutan kota, ojek online, penyandang disabilitas dan warga yang membutuhkan secara umum, pada pekan depan. Bantuan itu dari Pemkab Banyuwangi dan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Covid-19 Menggila, IDI Banyuwangi Imbau Dokter Berkomorbid Tidak Buka Praktik

Bupati Ipuk juga menginisiasi gerakan memborong dagangan warung kecil/pedagang keliling/PKL yang jam operasionalnya harus dibatasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli.

Dijelaskannya, gerakan belanja tiap hari oleh PNS tersebut akan melengkapi bantuan uang tunai kepada ribuan warung kecil/PKL yang sedang disiapkan.

”Bantuan untuk pelaku usaha ultra mikro itu Insya Allah minggu depan cair, karena pendataan sudah hampir final. Nanti setiap PKL/warung kecil akan menerima Insya Allah Rp300.000 per pelaku usaha, insyaAllah menjangkau ribuan orang,” ujar Ipuk.

”Semoga ini bisa sedikit membantu. Ada PNS yang kompak membantu para pelaku usaha kecil informal, sehingga dagangan mereka laku dan bisa semakin menaati aturan jam operasional selama PPKM Darurat ini,” imbuh Ipuk.

Load More