Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 26 Juli 2021 | 18:27 WIB
Ilustrasi -Melanggar PPKM, Kades dan Anggota DPRD Banyuwangi Divonis Ringan. (shutterstock)

Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.

"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul.

Diberitakan sebelumnya, kedua pejabat di Banyuwangi tersebut nekat menggelar acara yang rawan menciptakan kerumunan dan menularkan Covid-19. Keduanya, diketahui telah menggelar hajatan pernikahan putri mereka.

Hajatan Kades Asmuni, dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) dengan menggunakan kantor desa untuk mendirikan tenda pernikahan. Yakni tepat saat perubahan Instruksi Mendagri tentang larangan kegiatan hajatan diberlakukan saat masa PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Sedangkan hajatan milik politikus PPP, Syamsul Arifin melangsungkan akad nikah putrinya pada Jumat (23/7/2021) dan resepsi pernikahan dilangsungkan pada hari berikutnya. Atau masih pada kebijakan masa PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4.

Load More