Senada di atas, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga mengaku menyesal karena tetap menggelar hajatan pernikahan putrinya saat PPKM Level 4 .
"Saya dengan putusan ini memang benar-benar merasa bersalah dan siap salah," kata Syamsul Arfin.
Hukuman denda Rp 500 ribu tersebut, lanjut dia, disyukurinya karena mendapatkan keringanan dari hakim.
"Dan Alhamdulilah ada kearifan dari putusan hari ini. Kami tidak bermaksud sebenarnya kalau tidak ada perpanjangan untuk mengadakan acara pernikahan anak kami," kata politisi PPP ini.
Baca Juga: Daftar Klinik Rapid Antigen Berizin di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Kepada wartawan, Ia mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.
"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul.
Diberitakan sebelumnya, kedua pejabat di Banyuwangi tersebut nekat menggelar acara yang rawan menciptakan kerumunan dan menularkan Covid-19. Keduanya, diketahui telah menggelar hajatan pernikahan putri mereka.
Hajatan Kades Asmuni, dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) dengan menggunakan kantor desa untuk mendirikan tenda pernikahan. Yakni tepat saat perubahan Instruksi Mendagri tentang larangan kegiatan hajatan diberlakukan saat masa PPKM Darurat diberlakukan.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu untuk Warga Banyuwangi Segera Cair, Ini Rinciannya
Sedangkan hajatan milik politikus PPP, Syamsul Arifin melangsungkan akad nikah putrinya pada Jumat (23/7/2021) dan resepsi pernikahan dilangsungkan pada hari berikutnya. Atau masih pada kebijakan masa PPKM Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4.
Berita Terkait
-
Setoran BUMD Jakarta ke Kas Daerah Masih Seret, DPRD DKI Curiga Gegara Ini
-
Jelang Kedatangan Bhikkhu Thudong ke Jakarta, DPRD DKI: Wisata Religi Harus Kita Dukung
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Kekayaan Megawati Zebua Versi LHKPN, Anggota DPRD Sumut Bantah Isu Cekik Pramugari
-
Anggota DPRD Sumut Cekik Hingga Dorong Pramugari, Wings Air Mau Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa