Selain itu, operasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan keresahan warga yang merasa terganggu dengan adanya penjualan miras.
Meskipun mungkin tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit melarang penjualan miras selama Ramadan, tetapi ada peningkatan penegakan hukum dan pengawasan untuk membatasi peredaran miras selama bulan suci ini.
Selain kepolisian, selama bulan Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengimbau kepada pemilik kafe untuk menghormati bulan suci. Satpol PP Kabupaten Malang seringkali bekerja sama dengan Kepolisian Resor Malang dalam melakukan operasi penertiban.
Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan kesucian bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Muslim menjalankan ibadah puasa, meningkatkan amal ibadah, dan memperbanyak refleksi diri. Untuk menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadan, pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait mengeluarkan imbauan kepada pemilik kafe dan tempat karaoke.
Baca Juga:Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, BMKG Ungkap Penyebabnya
Seperti, menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.
Pemilik kafe dan tempat karaoke diimbau untuk menghormati nilai-nilai Ramadan dengan tidak menyediakan layanan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Imbauan ini juga menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama.