SMAN 8 Malang Terancam Relokasi, Muncul Petisi Penolakan

Petisi penolakan relokasi SMAN 8 diiniasi komunitas pendidikan di Kota Malang.

Baehaqi Almutoif
Minggu, 16 Maret 2025 | 04:58 WIB
SMAN 8 Malang Terancam Relokasi, Muncul Petisi Penolakan
Ilustrasi petisi SMAN 8 Malang. [change.org]

SuaraMalang.id - Wacana relokasi SMAN 8 tengah ramai menjadi pembahasan publik Kota Malang. Muncul petisi penolakan terhadap rencana tersebut secara online.

Kabar relokasi SMAN 8 Malang itu muncul usai Universitas Negeri Malang (UM) yang akan menggunakan lahan sekolah yang merupakan asetnya. Menurut informasi, pihak kampus telah mengeluarkan surat tertanggal 13 Januari 2025 terkait pemanfaatan lahan sekolah.

Merespons itu, petisi penolakan tersebar masih secara daring di laman Change.org.

Dilihat Suara Malang hingga Minggu (16/3/2025) pagi, petisi tersebut sudah ditandatangani 2.214 orang.

Baca Juga:Longsor di Desa Ngadas, Jalur ke Bromo dan Ranupani dari Malang Tertutup

Petisi penolakan relokasi SMA Negeri 8 itu disebut diiniasi komunitas pendidikan di Kota Malang. Mereka beralasan lembaga ini telah membentuk generasi-generasi pemimpin masa depan yang luar biasa dan telah banyak yang berkiprah sampai tingkat nasional.

Komunitas ini meminta Gubernur Jawa Timur, Rektor UM, dan Menristekdikti untuk memberikan keputusan yang terbaik terkait kebijakan tersebut.

"Atas nama komunitas pendidikan di kota Malang, kami mendesak Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rektor Universitas Negeri Malang Bapak Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi Bapak Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., untuk segera memberikan resolusi yang bijaksana," tulis petisi tersebut.

SMAN 8 Malang didirikan pada 20 Februari 1973. Awalnya didirikan sebagai Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang. Sekolah menempati gedung Tempat Pendidikan Ketrampilan (TPK) di Jalan Yogyakarta (Jalan Veteran sekarang).

Berada di bawah naungan Balitbang Dikbud bersama pendidikan tinggi, sekolah PPSP merupakan wahana untuk uji coba, yakni berupa penelitian, pembaharuan, dan pengembangan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga:Apes! Sedang Mandi di Sumber Air Gondang, 2 Warga Malang Tiba-tiba Dibacok Orang

Kemudian baru pada 1986 dialihkan ke Ditjen Dikdasmen Depdikbud melalui kebijaksanaan Mendikbud melalui SK No. 07/U/1986. Rektor UM mengeluarkan SK No. 0384/Kep/PT 28/C/86 yang melimpahkan guru dan pegawai untuk dikelola oleh Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini