Empat Pelaku Telah Diamankan, Terancam Pasal Pengeroyokan
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan viral di media sosial, memperlihatkan korban dianiaya oleh empat anak di bawah umur (ABH) yang kini telah diamankan oleh polisi.
Keempat pelaku adalah:
- RA (16) asal Ngantang, Kabupaten Malang
- NA (17) asal Gandusari, Kabupaten Blitar
- RP (16) asal Gandusari, Kabupaten Blitar
- KR (13) asal Gandusari, Kabupaten Blitar
Menurut kronologi, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh keempat pelaku untuk diajak ke Waduk Selorejo.
Baca Juga:Dibangun Saat Pandemi, Skate Park Kota Batu Tak Layak Pakai, Komunitas Tak Dilibatkan
Sesampainya di lokasi, terjadi perdebatan hingga para pelaku mulai menganiaya korban secara bergantian dengan memukul, menendang, mencekik, dan menyeret korban hingga terluka.
Pelaku KR dan NA bahkan merekam aksi penganiayaan menggunakan ponsel, yang kemudian beredar luas di media sosial.
Kini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan yang dapat memperparah trauma korban.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:Ghost Call Resahkan Petugas Darurat 112 Kota Batu
Kontributor : Elizabeth Yati