Driver Ojol Dibacok, Tersangka Diduga Cemburu Buta Istri Selingkuh

Tersangka diduga melakukan pembacokan karena kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Bernadette Sariyem
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:02 WIB
Driver Ojol Dibacok, Tersangka Diduga Cemburu Buta Istri Selingkuh
Ilustrasi penganiayaan. [Suara.com/Emma]

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan Ribut Antio Slamet (34), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang driver ojek online (ojol).

Korban berinisial WEA (41), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, mengonfirmasi status tersangka Ribut Antio Slamet pada Selasa (14/1/2025).

“Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang.

Baca Juga:Tebing 10 Meter Runtuh Timpa Rumah di Malang, Keluarga Mengungsi ke Garasi Tetangga

Pembacokan terjadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. Berdasarkan informasi, korban datang ke rumah tersangka, yang kemudian menyerangnya menggunakan celurit.

Korban mengalami luka sobek di lengan dan pinggang bagian belakang. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapat perawatan medis.

Tersangka diduga melakukan pembacokan karena kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

“Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah korban memang berselingkuh dengan istri tersangka. Hal ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Bambang.

Korban diketahui mengenal istri tersangka karena pernah mengantarnya saat bekerja sebagai driver ojol.

Baca Juga:Kontroversi Makam Mewah Baqi Memorial Park di Malang: Warga Segel Lahan, Pengembang Manipulatif

Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Senin (13/1/2025). Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, antara lain:

  • Celurit beserta sarungnya.
  • Celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka.
  • Jaket ojol milik korban yang robek akibat benda tajam.
  • Helm milik korban yang rusak diduga terkena benda tajam.

Proses Hukum

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek Tajinan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.

Polisi mengingatkan bahwa perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan pihak lain.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini