Sementara itu, jenazah korban telah dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.
Polisi menetapkan Febri Wahyudi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” pungkas AKP Margono.
Permasalahan asmara menjadi latar belakang dari tragedi ini. Tunangan pelaku, Eni, diketahui menjalin hubungan dengan korban, yang membuat pelaku merasa dikhianati dan memendam sakit hati.
Baca Juga:Terancam Dipecat? Nasib Joel Cornelli Ditentukan 2 Laga Terakhir Putaran Pertama BRI Liga 1
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai untuk menghindari tindak kekerasan.
Kontributor : Elizabeth Yati