STNK dan KIR Mati, Sopir Bus Maut Batu Terancam 12 Tahun Penjara

Kecelakaan ini mengakibatkan 14 korban, termasuk 4 meninggal dunia dan 2 luka berat.

Bernadette Sariyem
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:28 WIB
STNK dan KIR Mati, Sopir Bus Maut Batu Terancam 12 Tahun Penjara
Empat orang tewas akibat bus pariwisata mengalami kecelakaan di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam [Suara.com/ANTARA]

SuaraMalang.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menetapkan MAS, sopir bus rombongan SMK TI Global Bali Badung, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu yang terjadi Rabu (8/1/2025).

Kecelakaan ini mengakibatkan 14 korban, termasuk 4 meninggal dunia dan 2 luka berat.

Menurut Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, seperti STNK bus yang telah habis masa berlaku dan KIR yang kedaluwarsa.

MAS dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:Tragedi Bus Maut di Batu: 4 Tewas, Belasan Luka, Jasa Raharja Tanggung Santunan

“MAS terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat, serta korban jiwa,” jelas Komarudin.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mengalami kegagalan rem saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu.

Sopir sempat mencoba menepikan kendaraan, namun tidak berhasil mengendalikan bus.

Kendaraan meluncur liar sejauh 2,3 kilometer, menyebabkan tabrakan beruntun di tujuh titik, termasuk menabrak mobil dan pengendara motor. Kecelakaan berakhir di Jalan Ir Soekarno setelah bus menghantam pohon besar.

Polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir bus, tour leader, kondektur, siswa, wali kelas, dan saksi di lokasi kejadian. Pemilik PO bus Sakhindra Trans, berinisial RB, juga telah diperiksa.

Baca Juga:Sopir Bus di Kecelakaan Maut Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan menemukan kerusakan pada kampas rem kanan-kiri dan tromol, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Namun, tes urine terhadap sopir dan kenek menunjukkan hasil negatif dari penggunaan narkoba.

Komarudin menyebut, penyelidikan masih berlangsung, dan kemungkinan tersangka lain dapat muncul berdasarkan temuan baru.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan tambahan dari Dinas Perhubungan dan KNKT untuk mengungkap fakta lebih lanjut,” ujarnya.

Kombes Pol Komarudin menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin kendaraan, terutama angkutan umum, untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami mengingatkan pengusaha transportasi untuk mematuhi peraturan dan memastikan kendaraan mereka laik jalan guna menjamin keselamatan penumpang,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak