"Terlapor merasa tersinggung dan akhirnya memukul korban satu kali menggunakan paralon. Akibatnya, korban mengalami luka memar di punggung," jelas Aiptu Erlehana.
Barang bukti paralon pecah yang digunakan memukul sempat dibuang oleh Subhan setelah kejadian. Polisi kini mencatatnya sebagai daftar pencarian barang bukti (DPB).
Harapan Mediasi Selanjutnya
Polres Malang masih berupaya memfasilitasi penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, dengan rencana mediasi lanjutan pada Kamis, 19 Desember 2024. Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan:
Baca Juga:Rp4,4 Miliar Raib! Kejari Bongkar Sindikat KUR Fiktif di Malang, 93 Orang Jadi Korban
“UPT PPA akan dilibatkan sebagai pendamping korban untuk mencarikan solusi terbaik. Harapan kami, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Erlehana.
Dampak Psikologis Bagi Guru
Usai mediasi, Subhan terlihat lesu dan kecewa. Upaya mendisiplinkan murid yang melontarkan kata kasar kini malah mengancam kebebasannya. Situasi ini pun menuai perhatian publik dan organisasi pendamping seperti LPBH NU.
"Kami akan terus berkoordinasi agar upaya kekeluargaan masih bisa ditempuh di mediasi berikutnya. Semoga ini bisa berakhir dengan solusi terbaik bagi semua pihak," pungkas Gus Dimyati.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Damai! Guru dan Murid SMP di Malang Berpelukan Akhiri Kasus Tampar