Satu Keluarga di Kediri Dibunuh Keji, Pelaku Adik Kandung Korban

"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri ke Lamongan," terang Kapolres.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 06 Desember 2024 | 19:49 WIB
Satu Keluarga di Kediri Dibunuh Keji, Pelaku Adik Kandung Korban
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian kriminal. [Suara.com/M .Aribowo]

Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Berkat kerja cepat tim, keberadaan Yusa berhasil dilacak. Ia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah sempat mencoba melawan petugas.

"Karena berusaha melawan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata AKBP Bimo.

Hukuman Berat Menanti

Baca Juga:Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat

Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius mengingat kejahatan yang dilakukan pelaku sangat keji.

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat tidak manusiawi. Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana mati," tegas AKBP Bimo.

Kesedihan Mendalam bagi Warga

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi warga Desa Pandantoyo. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik keluarga dengan cara yang baik dan tanpa kekerasan.

Baca Juga:Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan potensi konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal ke pihak berwenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini