Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berkat kerja cepat tim, keberadaan Yusa berhasil dilacak. Ia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah sempat mencoba melawan petugas.
"Karena berusaha melawan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata AKBP Bimo.
Hukuman Berat Menanti
Baca Juga:Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius mengingat kejahatan yang dilakukan pelaku sangat keji.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat tidak manusiawi. Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana mati," tegas AKBP Bimo.
Kesedihan Mendalam bagi Warga
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi warga Desa Pandantoyo. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik keluarga dengan cara yang baik dan tanpa kekerasan.
Baca Juga:Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan potensi konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal ke pihak berwenang.