“Kami menerima aduan dari masyarakat sejak pekan lalu, dan setelah pembahasan lebih lanjut, kami memutuskan untuk menertibkan banner tersebut mulai awal pekan ini,” tambahnya.
Hasbi menjelaskan bahwa keberadaan banner ini tidak hanya meresahkan peserta Pilkada tetapi juga masyarakat umum.
“Banner tersebut menciptakan keresahan yang cukup signifikan di masyarakat. Warga tidak nyaman dengan keberadaannya,” jelasnya.
Meskipun demikian, tanpa cukup bukti atau dasar hukum, Bawaslu tidak dapat menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan banner tersebut.
Baca Juga:Survei Internal Unggulkan Sam HC-Ganis, PDIP Kota Malang Optimis Menang Pilkada
“Kami belum mengetahui siapa oknum di balik ini karena memang tidak ada alasan kuat untuk melakukan investigasi lebih jauh,” kata Hasbi.
Bawaslu Kota Malang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif selama masa Pilkada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan yang dapat memengaruhi ketertiban umum.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama masa Pilkada. Laporkan kepada kami jika ada tindakan serupa di masa mendatang,” pungkas Hasbi.
Penertiban ini menjadi langkah awal dalam menciptakan suasana Pilkada yang damai dan menghindari provokasi yang dapat memengaruhi proses demokrasi di Kota Malang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Politik Uang Hantui Pilkada Kota Malang, 2 Paslon Terseret