SuaraMalang.id - Calon Bupati Malang, Abah Sanusi, mengusulkan kebijakan pembebasan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para petani padi di Kabupaten Malang.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para petani dalam menjalankan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam pertemuan dengan kelompok tani di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Abah Sanusi menyampaikan bahwa rencana pengurangan PBB ini akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
“Kami akan ajukan ke DPRD untuk keringanan pembayaran PBB bagi petani padi, setidaknya pengurangan sebesar 50 persen,” ujar Abah Sanusi, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga:Saksi dan Pengawas TPS di Malang Wajib Duduk di Belakang KPPS, Ada Apa?
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, pendapatan PBB hingga awal November 2024 telah mencapai Rp 112,6 miliar, melebihi target tahunan sebesar Rp 105,2 miliar. Surplus ini, menurut Sanusi, membuka peluang untuk memberikan keringanan pajak bagi petani padi.
Dari 10 sektor pajak daerah, PBB menjadi salah satu penyumbang terbesar. Seiring dengan surplus tersebut, Sanusi berharap bahwa pengurangan PBB bagi petani padi dapat disetujui tanpa mengganggu stabilitas pendapatan daerah.
Jika disetujui, Pemkab Malang mungkin akan menggenjot sektor pajak lainnya untuk menutupi kekurangan.
“Syukur kalau dewan menyetujui penghapusan PBB bagi petani padi, sehingga mereka tidak perlu membayar PBB lagi,” tutup Abah Sanusi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Rumah Kreatif di Setiap Kelurahan: Janji Ganis Rumpoko untuk Perempuan Malang