Bansos di Malang Raya Stop Sementara Jelang Pilkada 2024, Kecuali di Batu

"Jika dilakukan oleh parpol atau pasangan calon, itu adalah wewenang Bawaslu untuk memantau," terang Didik.

Bernadette Sariyem
Kamis, 14 November 2024 | 18:26 WIB
Bansos di Malang Raya Stop Sementara Jelang Pilkada 2024, Kecuali di Batu
Ilustrasi Bansos. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga proses pemilihan selesai.

Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencegah potensi penyalahgunaan bansos selama masa kampanye.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa penghentian ini hanya berlaku bagi bansos yang bersifat reguler, sementara bansos untuk kebutuhan kebencanaan tetap akan disalurkan.

"Kami tinggal menunggu surat edaran resmi dari pusat. Ini langkah mitigasi untuk menjaga kenyamanan dan kondusivitas selama pelaksanaan Pilkada," ujar Iwan, dikutip hari Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:Bansos di Kota Malang Ditunda Saat Pilkada, Kecuali Bantuan Bencana

Iwan menambahkan bahwa bansos kebencanaan merupakan prioritas utama dan akan terus disalurkan jika terdapat situasi darurat.

Beberapa program bansos reguler yang akan dihentikan sementara mencakup PKH, BLT, bantuan beras, dan BPNT.

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, juga menyatakan kesiapan Pemkab Malang untuk mengikuti kebijakan Kemendagri tersebut.

"Ini hanya penghentian sementara hingga Pilkada selesai," jelas Didik, sembari menekankan bahwa bansos akan kembali disalurkan setelah pemilihan usai.

Insentif untuk guru ngaji dan guru sekolah minggu, yang rencananya dicairkan pekan ini, juga ditunda hingga berakhirnya Pilkada.

Baca Juga:Pilkada 2024 Malang: Pj Wali Kota Garansi Netralitas ASN dan Lancarnya Pemilu

Meski demikian, Pemkab Malang tidak akan melarang penyaluran bansos oleh lembaga non-pemerintah, termasuk partai politik atau pasangan calon.

"Jika dilakukan oleh parpol atau pasangan calon, itu adalah wewenang Bawaslu untuk memantau," terang Didik.

Berbeda dengan Malang, Kota Batu dipastikan tetap melanjutkan penyaluran bansos, karena tidak ada calon petahana dalam Pilkada.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa penghentian bansos tidak berlaku di Kota Batu karena tidak ada inkumben yang maju.

"Bansos tetap disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," katanya, menambahkan bahwa penyaluran bansos juga berperan dalam memastikan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan bansos di masa Pilkada, sembari memastikan kebutuhan mendesak tetap terpenuhi.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini