Tegas! Pj Wali Kota Malang Larang Keras APK Dipasang di Pohon

"Selain dilarang memaku APK di pohon, tentu banyak aturan yang memang harus dipatuhi," tambahnya.

Bernadette Sariyem
Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:24 WIB
Tegas! Pj Wali Kota Malang Larang Keras APK Dipasang di Pohon
Ilustrasi APK Pilkada dipaku di pohon. [Ist]

SuaraMalang.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan keprihatinannya terkait penempatan alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon.

Menurutnya, tindakan tersebut merusak lingkungan dan tidak sejalan dengan upaya menjaga keindahan tata kota. Ia meminta seluruh kontestan Pilkada untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan dalam menempatkan APK.

"Pemasangan APK tidak boleh di pohon karena bagaimanapun juga lingkungan perlu dijaga. Jadi tidak boleh dipaku di pohon," ujar Iwan pada Kamis (17/10/2024).

Iwan Kurniawan juga mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses Pilkada serentak 2024 di Kota Malang. Ia berharap, pesta demokrasi ini dapat berjalan damai sehingga terpilih pemimpin yang tepat.

Baca Juga:Dugaan Korupsi TPA Supiturang, Abah Anton Dipanggil Polisi di Tengah Pilkada

Selain itu, ia mengingatkan bahwa ada banyak aturan yang harus dipatuhi dalam proses Pilkada. Salah satunya adalah larangan memasang APK dengan cara yang merusak lingkungan, seperti memaku di pohon.

"Selain dilarang memaku APK di pohon, tentu banyak aturan yang memang harus dipatuhi," tambahnya.

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan regulasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Bisa disampaikan ke Bawaslu karena mereka yang memiliki tugas," jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, menjelaskan bahwa metode kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:Polemik Kampanye Pilkada Malang: Tim Gus Anggap Dua Kades Terlibat, Bawaslu Sebut Langgar UU Lain

Larangan terkait pemasangan APK secara sembarangan, termasuk menempelkannya atau memaku di pohon, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada dapat mematuhi aturan dan membantu menjaga lingkungan Kota Malang selama masa kampanye berlangsung.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini