Pelaku berhasil mendapatkan komponen-komponen senjata rakitan berbentuk revolver itu dari seseorang berinisial AK melalui transaksi online. Total biaya yang dikeluarkan pelaku untuk merakit senjata tersebut mencapai Rp2,7 juta.
“Pelaku mendapatkan peralatan senjata rakitan secara online. Ia membeli pipa besi, pelatuk, amunisi silinder, amunisi ramset, dan gotri, lalu merakitnya sendiri. Senjata ini sudah disiapkan di dalam tasnya untuk digunakan jika merasa terancam,” jelas Andi.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, amunisi gotri, beberapa peralatan rakitan senjata, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Hingga kini, polisi masih mendalami sumber pembelian komponen senjata yang digunakan oleh Monang untuk memastikan tidak ada pelaku atau jaringan penjual senjata ilegal lainnya.
Baca Juga:Bakar Uang Rp2,7 Juta untuk Merakit Senjata, Motif Pelaku Penembakan di Batu Bikin Geram
Lebih lanjut, Kapolres Batu menyebut bahwa kondisi kejiwaan pelaku yang selalu merasa cemas dan gelisah harus didalami lebih lanjut.
Monang diduga mengalami gangguan psikologis yang menyebabkan dirinya selalu merasa diikuti dan terancam, meski kenyataannya tidak ada yang membuntuti.
“Kenapa dia sampai se-phobia itu, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, hal apa yang membuat dia selalu memiliki perasaan itu,” ungkap Andi.
Selain itu, catatan kepolisian menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata api rakitan.
Namun, setelah bebas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.
Baca Juga:Teror Penembakan di Kota Batu: Residivis Penembak Misterius Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatannya, Monang Sihombing akan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.