SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap 14 saksi dari kelompok masyarakat (pokmas), terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dana hibah DPRD Jawa Timur.
Pemeriksaan ini berlangsung di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (18/9/2024).
Proses pemeriksaan yang sudah memasuki hari kedua ini berlangsung tertutup, dengan setiap saksi dipanggil secara bergiliran oleh penyidik KPK.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca Juga:KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim di Malang
Pemeriksaan saksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.09 WIB.
Sebanyak 14 saksi dari berbagai pokmas diperiksa, termasuk dari Salam Kompak, Sinar Fajar, Sumberjo Makmur, hingga Pokmas Makmur Sejahtera.
Kasus suap dana hibah ini melibatkan sekitar 14 ribu pokmas fiktif di Jawa Timur, dan beberapa di antaranya berasal dari Malang Raya.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Baca Juga:KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?
Kontributor : Elizabeth Yati