SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dana hibah DPRD Jawa Timur.
Pemeriksaan ini dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada, Mapolresta Malang Kota pada Selasa, 17 September 2024, mulai pukul 13.15 WIB hingga 18.00 WIB.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat (pokmas) yang terlibat dalam penerimaan dana hibah tersebut.
Mereka adalah BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.
Baca Juga:KPK Periksa 7 Pokmas Malang, Terkait Kasus Korupsi?
Salah satu saksi, Wira dari Pokmas Sekar Arum, mengungkapkan bahwa ia mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Pertanyaan-pertanyaan berfokus pada proses pembuatan proposal, pembukaan rekening, dan detail proyek yang dikerjakan," jelas Wira, Kamis (18/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Pokmas Sekar Arum adalah entitas nyata dan bukan fiktif, serta telah menerima dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp181 juta untuk proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah di Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim untuk periode 2019-2022.
Baca Juga:Tim Labfor Polda Jatim Fokus Selidiki Lantai Tiga Pasar Comboran Baru Barat
Penyidik KPK masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait dengan aliran dana dan proses pengajuan yang terlibat dalam kasus ini.
Kontributor : Elizabeth Yati